Dampak positif dan negatif pelaksanaan Politik Kolonial Liberal

Sebagai langkah awal perubahan Politik Kolonial Konservatif menjadi Politik Kolonial Liberal maka diterapkan peraturan-peraturan sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Perbendaharaan (Comptabiliteits  Wet) tahun 1864 yang mewajibkan anggaran belanja Hindia Belanda disahkan oleh parlemen dan melarang mengambil keuntungan dari tanah jajahan.
  2. Undang-Undang Gula (Suikers Wet) tahun 1870 yang mengatur perpindahan perusahaan ke tangan swasta.
  3. undang-undang Agraria  (Agrarische Wet) tahun  1870  yang menetapkan dasar-dasar politik tanah. Menurut undang-undang yang   dicetuskan  Mr. de Waal. seorang menteri jajahan  dan perniagaan,  pengusahan swasta diberi  kesempatan  menyewa tanah negara untuk 75  tahun atau tanah petani untuk 2 tahun atau 5 tahun.

Penyewaan tanah petani oleh perusahaan swasta harus melalui bentuk kontrak dan didaftarkan kepada pemerintah. Selain itu undang-undang ini menjamin hak-hak pribumi atas tanah mereka dari upaya penguasaan para pemodal asing dan membuka lapangan kerja bagi para penduduk yang tidak memiliki tanah, sebagai buruh perkebunan. Dengan demikian, Undang-undang Agraria 1870 merupakan tonggak pembatas antara Politik Kolonial Konservatif dengan Politik Kolonial Liberal.

Faktor-faktor pendukung yang memungkinkan  politik ini dijalankan di Hindia  Belanda, yaitu:

  1. Jawa menyediakan tenaga buruh yang murah,
  2. banyaknya modal yang tersedia karena keuntungan sistem tanam paksa yang berlebihan,
  3. adanya bank-bank yang menyediakan kredit bagi usaha-usaha pertanian, pertambangan dan transportasi. dan
  4. kekayaan alam Indonesia yang melimpah.

Seiring dengan dimulainya pelaksanaan Politik Kolonial Liberal, para pengusaha swasta Barat mulai berdatangan di Hindia Belanda untuk menanamkan  modal dengan membuka perkebunan seperti perkebunan teh, kopi, tebu. kina,  kelapa sawit, dan karet. Untuk mendukung perkembangan perkebunan yang dibuka para pengusaha Barat. pemerintah Belanda membangun sarana dan prasarana fisik berupa waduk, bendungan, saluran irigasi, jalan raya, jembatan, rel kereta api, dan pabrik. Untuk membangun semua itu,  pemerintah Belanda menyerahkan tenaga kerja rakyat secara paksa melalui kerja paksa (rodi).

Baca Juga: Perbedaan Pengaruh Kolonial antara Pulau Jawa dan Pulau Lain

Dengan semakin lengkapnya  sarana  dan  prasarana fisik (infrastruktur), semakin berkembang pula perkebunan-perkebunan milik pengusaha Barat Perkembangan perkebunan yang pesat juga terjadi di luar Jawa, misalnya perkebunan tembakau di Deli, Sumatera Utara.  Hal   ini membutuhkan  tambahan  tenaga  kerja. Untuk  itu pemerintah   mendatangkan tenaga kerja dari Jawa dan mengatur secara kontrak,  dengan pengusaha pemilik perkebunan.  Kontrak kerja itu berdasarkan periode waktu tertentu,  misalnya satu tahun atau dua tahun sehingga munculah kuli kontrak, lengkap dengan aturan-aturannya. Bagi kuli  kontrak  yang pergi sebelum habis kontraknya, para pemilik perkebunan berhak menggunakan bantuan polisi untuk menangkap kuli-kuli itu. Setelah tertangkap mereka diberi sangsi berupa pukulan cambuk oleh majikan. Sangsi itu   disebut Poenale Sanctie.

Politik Kolonial Liberal yang dilaksanakan pemerintah Hindia Belanda itu membawa akibat positif maupun negatif bagi bangsa Indonesia. Akibat-akibat yang ditimbulkan adalah sebagai berikut.

  • Terjadi perubahan kehidupan  masyarakat  yang menyangkut meresapnya ekonomi  uang, timbulnya kelas baru, dan tumbuhnya pemukiman baru di daerah sekitar perkebunan, sehingga kelak berkembang menjadi kota-kota baru.
  • Timbul solidaritas antar etnis  bumi putra  (penduduk   pribumi) sehingga mulai  ada embrio nasionalisme.
  • Meningkatkan peranan bahasa Melayu dan bahasa daerah lain di kalangan penguasa.
  • Rakyat tetap menderita     karena   baik    Politik     Kolonial Konservatif   maupun   Politik  Kolonial Liberal  bertolak dari prinsip yang sama, yaitu mengelola tanah  jajahan  untuk kepentingan  negeri  induk.
  • Kehidupan penduduk merosot yang disebabkan  beberapa hal berikut.
  1. pertambahan penduduk  meningkat,   sedangkan  lahan untuk tanaman  pangan semakin sempit sejak berlakunya Undang-Undang Agraria,
  2. pekerjaan rodi sangat menyengsarakan rakyat, dan
  3. perusahaan swasta  menunjukkan   gejala  yang  lebih menekan dibandingkan  pemerintah.
  • Eksploitasi rakyat secara besar-besaran.

Related Posts